🌚 Cara Agar Mantan Suami Minta Rujuk Kembali
Caramudah ini adalah dengan melalui doa agar rujuk kembali dengan istri atau suami yang minta cerai. baik suami atau istri yang menggugat cerai, hal ini bisa diatasi dengan doa ini. Entah mengapa sang istri atau suami yang menggugat cerai akan luluh hatinya dan memutuskan untuk rujuk kembali.
Jadidaripada merasa jengkel pada mantan istri suami, ada baiknya Anda meminta suami untuk lebih perhatian. 2. Minta Suami dan Mertua Tidak Membanding-bandingkan. Jangan pernah mau dibanding-bandingkan dengan mantan istri suami. Anda harus memberikan batas yang tegas agar orang tidak bertindak semena-mena.
Untuklebih mudahnya anda bisa menggunakan media photo. Bacalah sebanyak mungkin, minimal 71 kali selama semalam. Setiap selesai membaca doa langsung ditiupkan ke foto istri. Cobalah selama 1-2 minggu. Lakukan dengan niat agar rumah tangga Kembali utuh, istri lunak hatinya dan dilembutkan hatinya.
ElangRiki Yanuar • 02 Agustus 2022 16:20. Jakarta: Sule akhirnya buka suara mengenai anaknya, Putri Delina yang banyak menerima hujatan. Putri dianggap jadi pemicu perceraian Sule dan Nathalie Holscher. Gugatan cerai yang dilayangkan Nathalie terjadi ketika dia pergi meninggalkan rumah.
Sholathajat memang sangat ampuh saya sudah merasakanya dibarengi dengan tahajud rutin bbrp bulan untuk minta jodoh, dan terkabul sesuai keinginan mulai lagi, pak klo sholat hajat minta rezeki untuk org tua, minta diberi keselamatan mengandung dan melahirkan dan diberi ank sholeh/sholeha sukses dunia akhirat, kesehatan kesuksesan bwt.
DownloadDoa Rujuk Bagi Pasangan Suami Istri apk 2.4 for Android. Doa Rujuk Bagi Pasangan Suami Istri..
Andaperlu untuk menjaga penampilan anda kembali, menjalin silaturahmi kembali dengan mantan anda dan anda bisa mengimbangi ikhtiar anda dengan doa. Berikut ini doa yang bisa anda amalkan agar manta minta rujuk lagi dengan anda : 1. Bacalah QS. Ar rahman sebanyak 3x 2. Selanjutnya bacalah Qs Al insyirah sebanyak 33x 3.
MaknaMimpi Mantan Suami Minta Rujuk Kembali. Dibalik mimpi tersebut diketahui bahwa anda akan berada dalam posisi yang cukup sulit. Akan ada seseorang di masa lalu dahulu yang kembali mencoba untuk menghubungi dan mendekati anda. Dengan ini kamu harus segera bicarakan bersama sang mantan agar tak ada lagi rasa sakit hati, dendam atau benci
Doaagar Pasangan Kembali dan Meninggalkan Selingkuhannya dalam 7 Hari - Lelaki memang lebih sering menjadi pelaku perselingkuhan. Doa agar Mantan Minta Balikan Lagi, Mengejar Cinta Kita - Tidak ada seorangpun yang menginginkan hubungan cintanya berakhir begitu saja dengan kekasihnya.
. Kondisi istri dapat menjadi salah satu pertimbangan jika suami ingin Islam, perceraian memang dibolehkan meski sangat dibenci oleh Allah. Namun terkadang, setelah memutuskan untuk bercerai, ada kalanya istri atau suami ingin rujuk atau kembali samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG yang bermanfaat guna mengetahui kekosongan rahim.“Ini membuktikan bahwa di mata agama Islam, proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, yang dengan mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan,” jelas Dr Ira Puspitawati MPsi., psikolog dari Universitas Gunadarma, dikutip karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Menurut Pengadilan Agama PA, terkait dengan perceraian dan rujuk, ada pasal yang menentukan itu, dilansir Hukum 129 KHI berbunyi “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di PA. Jika talak diucapkan suami di luar PA, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Juga Ini Dia yang Bikin Pasangan Makin CintaHal yang Harus Diperhatikan Saat Istri atau Suami Ingin RujukFoto Perhatikan 3 Hal Ini Saat Suami Ingin Rujuk -1 Foto Orami Photo StockDari pandangan agama Islam, dilansir dari NU Online menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri yang, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami ingin hal ini yakni suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat Suami Ingin RujukSuami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan. Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan Juga Agar Pasangan Tak Meributkan Masalah Keuangan2. Istri yang Akan DirujukSaat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka dia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” Lihat Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33.Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk/nikah kecuali setelah ada lima syarat."Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain muhallil, istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, hal 33.Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa Kalimat untuk RujukFoto Perhatikan 3 Hal Ini Saat Suami Ingin Rujuk -3 Orami Photo StockFoto Orami Photo StockUngkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih jelas atau ungkapan kinayah sindiran disertai dengan ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”.Syekh Ibrahim memberi syarat agar ungkapan rujuk tersebut tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”.Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali.“Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai,” jelas Ustadz M Tatam Wijaya, alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi yang juga pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin’ Sukanagara-Cianjur, Jawa Juga Rahasia Pernikahan Harmonis ala Pasangan LDRTata Cara Rujuk dalam Masa IddahFoto rujuk Foto Orami Photo StockDilansir dari Hukum Online, ternyata kita bisa rujuk meski sedang dalam masa iddah. Hukum Islam sendiri memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi ingin bersama kembali dengan diaturnya masa iddah bagi dilakukan perceraian, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain. Masa iddah sendiri pun sudah diatur dalam Alquran lewat surat Al-Balqarah 2288.Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu sendiri diatur dalam pasal 150 sampai pasal 155 Kompilasi Hukum Islam atau apakah boleh suami dan istri yang sudah bercerai kembali rujuk dalam masa iddah? Begini dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;1 Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.2 Rujuk dapat dilakukan dalam hal-halPutusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan apa yang harus dilakukan ketika keduanya sudah memutuskan untuk rujuk?Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami-IstriFoto rujuk Orami Photo StockFoto Orami Photo StockMeski sudah bercerai, kemungkinan rujuk tentunya masih ada. Meski demikian, terdapat beberapa tata cara rujuk yang perlu kedua belah pihak ingin bersatu kembali, mantan suami dan istri tersebut arus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat tersebut pun diatur dalam pasal 10 KHI yang berbunyiRujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat agar bisa mendapatkan buku pendaftarannya, keduanya bisa datang secara bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat yang ada di wilayah datang, jangan lupa untuk membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang seperlukan seperti akta membawa berkas yang dibutuhkan, pegawa pencatatan nikah akan melakukan pemeriksaan mengenai apakah mantan pasangan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk hanya itu, kelayakan suami pun harus memenuhi syarat yang merujuk hukum rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali diperistri tersebut benar pegawai pencatat nikah melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri tersebut dinyatakan memenuhi persyarayan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal 2 orang Juga Mengharukan, 5 Artis Ini Memilih Tidak Menikah Lagi Setelah Suami MeninggalDalam pemilihan saksi sendiri, pernyataan bisa dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah seperti yang sudah hadir dan diatur dalam Alquran surat At-Talaq 652.Setelah mengucapkan pernyataan, pegawai pencatat nikah pun akan membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan juga akan membuat surat keterangan tentang terjadiya rujuk untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak atau Pengadilan Agama tempat diputusnya agar bisa mendapatkan kembali akta nikahnya, suami istri beserta kuasa hukumnya bisa datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk yang tadi sudah dia Moms tata cara rujuk yang bisa Moms lakukan. Namun perlu diingat, rujuk pun memiliki konsekuensi yang akan diterima oleh Moms dan juga Si memutuskan untuk kembali bersama, Moms bisa bertanya kepada diri sendiri mengenai hal ini. Atau Moms juga bisa berkonsultasi ke psikolog sebelum memutuskan segala Juga Tak Hanya untuk Fisik, Ini 5 Manfaat Berenang untuk Psikologi AnakIstri atau Suami Ingin Rujuk dalam Sudut PsikologiFoto Perhatikan 3 Hal Ini Saat Suami Ingin Rujuk -2 Foto Orami Photo StockPada kenyataannya, tak banyak pasangan bercerai yang berani’ untuk rujuk. Lebih banyak yang memilih menikah lagi dengan orang lain. Padahal, bila didasarkan niat yang tulus, banyak hal positif yang bisa dipetik dari menjelaskan, perceraian merupakan salah satu gempuran psikologis paling hebat yang dialami manusia. “Lepas dari apa penyebabnya dan siapa yang salah, perceraian kerap dianggap sebagai bukti kegagalan suami atau istri dalam membina perkawinan, dan hal itu merupakan pukulan batin yang menyakitkan,” niat ini berakhir dengan baik bagi semua pihak, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkanRenungkan semua sikap dan perilaku yang berkontribusi dalam perceraian, sehingga tidak lagi terjebak dalam masalah yang keterbukaan terhadap setiap perubahan yang positif, yang mendukung keutuhan rumah rujuk harus datang dari suami dan istri. “Dalam perkawinan ada dua pihak yang sama-sama berperan hingga terjadinya perceraian, sehingga untuk rujuk pun niat harus datang dari kedua pihak. Keduanya juga harus mau melakukan usaha yang sama besar untuk memperbaiki hubungan yang pernah cedera,” ujar dulu luka-luka lama. Kemauan dan kemampuan untuk memberi maaf dan meminta maaf menjadi kata kunci, karena perlu suatu ketulusan dan menoleh lagi ke belakang. Pelajari dan terapkan hal-hal yang berpotensi menguatkan ikatan suami istri yang dahulu mungkin terabaikan, misalnya agama, komunikasi, kedekatan dengan keluarga besar, dan kiat-kiat tersebut saat suami ingin rujuk agar kembali merajut kebahagiaan bersama dalam rumah tangga. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.
BerandaKlinikKeluargaSyarat Rujuk Setelah...KeluargaSyarat Rujuk Setelah...KeluargaSelasa, 22 Maret 2022Jika pasutri melakukan perceraian talak satu yang sudah berjalan 1 tahun lalu ingin rujuk kembali, apakah wajib nikah dalam hukum Islam? Mohon penjelasan terkait syarat rujuk setelah talak 1. Terima talak sebagaimana diatur dalam Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Terkait syarat rujuk setelah talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa idah, hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah. Terkait pertanyaan Anda, apabila perceraian sudah berjalan satu tahun, maka keduanya wajib menikah kembali. Pasalnya, mantan istri sudah tidak lagi berada dalam masa idah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Masih Bisa Rujuk atau Wajib Kawin Kembali dengan Mantan Istri? yang dibuat oleh Letezia Tobing, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Juli 2013. Sebelum membahas syarat rujuk setelah talak 1, mari kenali lebih lanjut perihal talak. Dalam perkawinan Islam, perceraian yang dilakukan oleh suami dikenal dengan istilah talak, kemudian jika dilakukan oleh istri dikenal dengan istilah cerai gugat atau gugatan perceraian. Terkait talak, definisi talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[1]Istilah Talak dalam KHISeorang suami dapat mentalak istrinya sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, ada istilah talak 1, talak 2, dan talak 3. Untuk dapat mengetahui perbedaan talak 1, 2, dan 3, silakan simak dalam Perbedaan Talak Satu, Dua, dan terlepas dari istilah talak tersebut, KHI mengatur sejumlah istilah lain terkait talak, yakni sebagai raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.[2]Talak ba’in shuqraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam idah.[3]Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan dinikahkan kembali kecuali pernikahan dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa idahnya.[4]Talak sunny adalah talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.[5]Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.[6]Tahap Perceraian karena TalakSeorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang.[7]Setelah itu, Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusan itu dapat diminta upaya banding dan kasasi.[8]Terkait permohonan kepada Pengadilan Agama, penting untuk diketahui bahwa Pengadilan Agama akan mempelajari permohonan yang diajukan dalam kurun tiga puluh hari dan memanggil pemohon serta istrinya untuk memberikan penjelasan tentang talak yang hendak dijatuhkan.[9]Kemudian, apabila Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ada cukup alasan untuk menjatuhkan talak juga keduanya tidak mungkin lagi hidup rukun, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.[10]Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, suami diminta untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.[11] Terkait ikrar ini, apabila suami tidak mengikrarkan talak dalam tempo enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hak suami untuk mengikrarkan talak dinyatakan gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.[12]Terakhir, setelah sidang penyaksian ikrar talak dilakukan, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak dalam empat rangkap yang merupakan bukti perceraian. Rangkap pertama dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk diadakan pencatatan, rangkap kedua dan ketiga diberikan kepada suami dan istri, dan rangkap keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.[13]Syarat Rujuk Setelah Talak 1Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah apakah talak 1 sudah resmi cerai? Jika telah diikrarkan di depan Pengadilan Agama, dapat dikatakan bahwa pasangan suami istri tersebut sudah resmi jika ingin kembali bersama setelah perceraian itu, seseorang dapat melakukan sejumlah syarat rujuk setelah talak 1. Pada dasarnya, jika perceraian tersebut terjadi karena talak 1, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri untuk rujuk kembali, yaitu dengan cara rujuk kembali atau bisa dengan kawin untuk Rujuk Kembali Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa idah, hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah. Kemudian, terkait masa idah sebagaimana diatur dalam KHI adalah sebagai berikut.[14]Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang- kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai untuk Kawin Kembali Cara rujuk talak 1 tanpa menikah lagi tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pasalnya, dapat dinyatakan bahwa istri sudah tidak lagi berada dalam masa idah atau masa idah talak 1 sudah terlampaui. Sehubungan dengan ini, syarat rujuk setelah talak 1 nya pun berbeda, yakni dengan menikah atau mengawini mantan istri tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia hal. 101, kalau masa tertentu atau idah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang tidak dapat rujuk lagi. Sungguh pun demikian masih terbuka kemungkinan hidup bersuami istri lagi dengan cara-cara biasa kawin lanjut, Sayuti Thalib menjelaskan bahwa arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat rujuk setelah talak 1 bagi mantan suami dan istri tersebut adalah wajib kawin kembali karena perceraiannya sudah berjalan satu tahun. Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa menikah atau tanpa kawin lagi hanya dapat dilakukan selama istri dalam masa informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami terkait syarat rujuk setelah talak 1, semoga HukumInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta Universitas Indonesia UI-Press, 1986.[2] Pasal 118 KHI[3] Pasal 119 ayat 1 KHI[4] Pasal 120 KHI[5] Pasal 121 KHI[6] Pasal 122 KHI[7] Pasal 129 KHI[8] Pasal 130 KHI[9] Pasal 131 ayat 1 KHI[10] Pasal 131 ayat 2 KHI[11] Pasal 131 ayat 3 KHI[12] Pasal 131 ayat 4 KHI[13] Pasal 131 ayat 5 KHI[14] Pasal 153 ayat 2 KHITags
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan. Itulah sebabnya iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG yang bermanfaat guna mengetahui kekosongan rahim. Pada kesempatan kali ini akan diuraikan beberapa hal yang harus diperhatikan manakala seorang suami hendak rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. Menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan rujuk 1 suami yang hendak rujuk, 2 istri yang akan dirujuk, dan 3 redaksi rujuk lihat Hasyiyah al-Bajuri [Semarang Maktabah al-Alawiyyah], tt., jilid 2, hal. 174. Berikut adalah penjelasannya. Pertama, suami yang melakukan rujuk harus orang yang sah melakukan pernikahan. Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad. Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk. Kedua, istri yang dirujuk masih dalam masa iddah dari talak raji—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in. Sehingga, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya. وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد Artinya, “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” Lihat Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33. Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk/nikah kecuali setelah ada lima syarat 1 sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, 2 sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain muhallil, 3 si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, 4 si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, 5 masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” Lihat Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33. Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah. Sebagaimana keadaan suami yang merujuk, keadaan istri yang dirujuk juga tidak boleh dalam keadaan murtad. Ketiga, ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih jelas atau ungkapan kinayah sindiran disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.” Tentunya ungkapan-ungkapan tersebut berlaku bagi orang yang normal bicara. Sedangkan bagi orang yang tunawicara cukup dengan isyarat yang memberikan makna yang sama. Lebih lanjut, Syekh Ibrahim mempersyaratkan agar ungkapan rujuk di atas tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau.” Atau ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.” Kemudian, rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan. Pun tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan suami-istri. Tetaplah harus ducapkan, bahkan sunnahnya, di hadapan dua saksi. Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya. Kemudian, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun, tentu saja hal ini perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk. Demikian yang harus diperhatikan saat suami akan rujuk dengan istrinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
cara agar mantan suami minta rujuk kembali