🃏 Berikut Yang Membedakan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah Amandemen Adalah

republik kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Namun ada beberapa perbedaan bila dilihat dari bentuk pemerintahan antara Indonesia dengan Swiss antara lain sebagai berikut. a. Masa jabatan Presiden Indonesia berdasarkan Pasal 7 UUD RI 1945 setelah amandemen menyatakan bahwa untuk jabatan presiden dan wakil B Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Sebelum Dan Sesudah Amandemen UUD 1945 1. MPR SEBELUM AMANDEMEN Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Tugas dan wewenang MPR antara lain : Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara pelaksanaanpengadaan langsung yang benar adalah sebagai berikut: Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menentukan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang akan diadakan. Setelah itu PPK melakukan survey harga dengan cara membandingkan minimal 2 (dua) penyedia barang/jasa. Berdasarkan hasil survey harga PengertianAkuntansi Menurut Para Ahli. 1. The American Accounting Association. Menurut American Accounting Association: Akuntansi adalah proses mengidentifikasi, e Menurut system pemerintahan yang dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2 UUD’45). 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950) a. PANCASILADALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. A. Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang – Undang Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang Ringkasan Sebelum kebudayaan India masuk ke Nusantara, pemerintahan masyarakat dipimpin seorang kepala suku yang dipilih berdasarkan prinsip primus interpares.Kepala suku ialah orang pilihan yang melindungi rakyatnya, mengetahui adat istiadat dan upacara pemujaan roh nenek moyang. Sistem pemerintahan di Nusantara berubah setelah budaya India masuk. 23BAB II SUSUNAN NEGARA, BENTUK NEGARA, SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK PEMERINTAHAN A. Bentuk Negara Sebenarnya perbincangan mengenai bentuk Negara (staat vormen) terkait dengan pilihan-pilihan antara (a) bentuk Negara Kesatuan (unitary state, eenheidsstaat), (b) bentuk Negara Serikat (Federal, bonds-staat), atau (c) bentuk Konfederasi Kecenderunganini umum terjadi di Indonesia lihat saja, Hasil Pemilu , 2009, dan 2014 sebenarnya tidak berbeda jauh dengan hasil Pemilu 1955. Yang membedakan adalah relasi ideologinya . Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah kita ketahui adalah aturan tertinggi atau landasan tata negara Indonesia. Undang-undang negara bersifat terbuka dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Setidaknya telah empat kali Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan atau amandemen pada periode tahun 1999-2002. Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan ini akan dijelaskan mengenai perbedaan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah Negara Sebelum Amandemen1. MPRSebelum amandemen, MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden dan Wakil dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHNMengubah Undang-Undang pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPRMenetapkan peraturan tata tertib Majelis2. DPRDPR Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalahMengajukan rancangan undang-undangMemberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan PerpuMemberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBNMeminta MPR untuk mengadakan sidang PresidenPresiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besarAdapun wewenang Presiden antara lainMemegang posisi dominan sebagai mandatori MPRMemegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan dan memberhentikan anggota BPKMenetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteri4. Mahkamah Agung MASebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemenBerwenang mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undanganMengajukan tiga orang hakim konstitusiMemberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan BPK Badan Pemeriksaan KeuanganSebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPA Dewan Pertimbangan AgungDPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang Lembaga Negara setelah Amandemen1. MPRSetelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaituMPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPRTugas dan Wewenang MPR setelah amandemenAmandemen dan menetapkan Undang-Undang DasarMelantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat PemiluMemutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnyaMPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabilaUntuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPRSelain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota DPRPasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh wewenang dan fungsi DPR setelah AmandemenMembentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersamaMembahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undangMenerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan DPRHak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintahHak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintahHak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etikHak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenaiPelaksanaan hak angket dan hak bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar PresidenSetelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama Presiden yang berubah setelah amandemen antara lainHakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPDWewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranyaMemegang kekuasaan pemerintah menurut UUDMemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AUMelakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPRMengesahkan RUU menjadi UUMenetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksaMenetapkan peraturan pemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPRMengangkat duta dan konsulMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MAMemberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPRMenetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MAMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPDDPD Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPDMengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerahMemberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan BPKBPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh DPA. Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 47. MAMA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN. Kewajiban dan wewenang MAMemiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UUBerwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-UndangMemberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasiMengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang8. MK Mahkamah KonstitusiKeberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenanganMenguji UU terhadap UUDMemutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negaraMemutuskan pembubaran partai politikMemutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemiluMemberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau Komisi Yudisial KYKomisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 lima dan tanggung jawa KY,Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim KEPPHMenegakkan KEPPH.[accordion] [toggle title=”Artikel Lembaga Negara Lainnya”]Fungsi dewan keamanan PBBFungsi NATOFungsi WTOFungsi Pemerintah DaerahStruktur lembaga pemerintahan kabupaten kota dan propinsiStruktur organisasi pemerintahan desaFungsi APBNManfaat AftaRT dan RW di IndonesiaOtonomi Daerah[/toggle] [/accordion] Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. WEWENANG MPR Sebelum Amandemen Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden. Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar. Mengubah undang-Undang Dasar. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota. Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. WEWENANG MPR Setelah Amandemen Menghilangkan supremasi kewenangannya Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Melantik presiden dan/atau wakil presiden Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN 2. Dewan Perwakilan Rakyat DPR Sebelum Amandemen Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. WEWENANG DPR Sebelum Amandemen Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden. Memberikan persetujuan atas PERPU. Memberikan persetujuan atas Anggaran. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi. Setelah Amandemen Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya. WEWENANG DPR Setelah Amandemen Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 3. PRESIDEN SEBELUM AMANDEMEN Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif executive power, juga memegang kekuasaan legislative legislative power dan kekuasaan yudikatif judicative power. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. WEWENANG Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri PEMILIHANPresiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR. SETELAH AMANDEMEN Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode. WEWENANG Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya PEMILIHAN Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. SEBELUM AMANDEMEN Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen SETELAH AMANDEMEN WEWENANG Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. KETUA Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya hanya 2 tahun. Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil KONSTITUSI Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul Mukthie Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna Maruarar Siahaan Soedarsono Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Abdul Mukthie Fajar Mohammad Mahfud MD Muhammad Alim Achmad Sodiki Arsyad Sanusi Akil Mochtar 5. MAHKAMAH AGUNG SEBELUM AMANDEMEN Kedudukan Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman Pasal 24 1. Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif. WEWENANGSebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu. SETELAH AMANDEMEN KedudukanMA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen . Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara Pasal 24 2 UUD 1945 hasil amandemen. WEWENANG Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi 6. BPK SEBELUM AMANDEMEN Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23 SESUDAH AMANDEMEN Pasal 23F1 Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.2 Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G1 BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi2 Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Sebutkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum amandemen dan sesudah amandemen INI JAWABAN TERBAIK 👇 A. Sebelum amandemenke. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, b sistem ketatanegaraan, C. kekuasaan tertinggi di tangan MPR, D. presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR,Aku. presiden tidak bertanggung jawab di bawah DPR, B. setelah amandemenke. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi luas. wilayah negara dibagi menjadi beberapa provinsiB. Bentuk pemerintahannya republikC. sistem pemerintahan presidensialD. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahanAku. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem pemerintahan sebelum Amandemen pemerintah bertugas mengurus rakyat, dan rakyat tidak boleh memprotes atau menghina keputusan pemerintahan setelah Amandemen rakyat lebih berkuasa dalam penyelenggaraan negara, dan rakyat bebas mengemukakan pendapatnya untuk negara demokrasi Maaf jika ada bug…

berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah